KAMPUS Al Azhar | ||
Pontianak | ||
| Jl. Achmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat · TK Islam Al-Azhar 21, Telp.(0561) 766 841 Fax.(021) 733 134 · SD Islam Al-Azhar 21 & SMP Islam Al-Azhar 17, Telp.(0561) 733 116 , Fax.(021) 733 134-761 504 Website Address : http://www.alazhar-pontianak.cjb.net
|
Layanan Umroh Area Kalimantan Barat : Pontaianak, Kubu Raya, Sei Pinyuh, Mempawah, Singkawang, Sambas, Anjungan, Ngabang, Entekong, Balaykarangan, Bengkayang, Sanggau, Sintang, Putusibau dan Ketapang
Showing posts with label Pendidikan Islam Di Pontianak. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Islam Di Pontianak. Show all posts
Perguruan Islam AL'AZHAR
Universitas Muhammadiyah Pontianak
Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) merupakan salah satu perguruan tinggi dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di Indonesia. Sesuai dengan qaidahnya, PTM merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah yang bertugas menyelenggarakan pembinaan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah S.W.T., pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menurut tuntunan Islam. Penumbuhan budaya islami dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni (ipteks) yang dilandasi nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan merupakan tekad dari UMP sepanjang masa.
UMP didirikan oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang diprakarsai oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, sebagai salah satu lembaga perjuangan dan dakwah bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa beserta untuk membentuk manusia seutuhnya yang diridhai Allah S.W.T. menurut tuntunan agama Islam dan berdasarkan falsafah Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945. Semula secara resmi UMP yang diberi izin pendirian sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0518/O/1990 dengan memberikan status terdaftar kepada 3 (tiga) fakultas yaitu; Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Jurusan Budidaya Perairan, dan Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin.
UMP terus melakukan pengembangan pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat di Kalimantan Barat. Pada tahun 1991, UMP mendirikan Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam sesuai dengan SK Menteri Agama Nomor: 125 Tahun 1991 tanggal 12 Juli 1991. Kemudian pada tahun 1996. Sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 499 Tahun 1996, Fakultas (FAI) Tarbiyah berubah nama menjadi Fakultas Agama Islam. Pada tahun 2002, FAI mengembangkan Program Diploma II Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak Islam (PGTKI) sesuai dengan SK Koordinator Kopertis Wilayah XI Kalimantan Nomor: C/II/07/2002, dan sekarang sudah ditutup. Kemudian UMP mendirikan Fakultas Kesehatan dengan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat pada tahun 2003 sesuai dengan surat Depdiknas Dirjen Dikti Nomor 1621/D/T/2003 tanggal 31 Juli 2003. Pada tahun 2007, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) didirikan pula untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru yang masih sangat terbatas saat itu dan beberapa tahun mendatang di Kalimantan Barat.
Program studi yang diberi izin operasional ber SK Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) No. 2929/D/T/ 2007 yaitu Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD) dan Pendidikan Kimia yang keduanya untuk jenjang strata satu (S1).
UMP selalu tanggap dengan perubahan dan perkembangan zaman, serta mengutamakan mutu pendidikan sebagai akuntabilitas terhadap masyarakat. Seluruh program studi yang ada selalu diberi perpanjangan izin operasional oleh KOPERTIS/DIKTI sesuai waktunya, dan seluruh fakultas yang telah memenuhi persyaratan waktu sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Untuk peningkatan mutu internal, UMP juga telah membentuk Pusat Penjaminan Mutu (PPM) sesuai dengan Keputusan Rektor No. 03/II.3.AU/KEP/ 2007 tanggal 29 Januari 2007. Guna menciptakan tenaga dosen yang profesional dalam proses belajar mengajar, pembentukan Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktifitas Instruksional (P3AI) juga telah dibentuk pada tahun 2007. Kemudian peningkatan layanan terhadap mahasiswa melalui pelayanan pengelolaan sistem informasi teknologi berupa pembayaran SPP online bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara telah dilaksanakan berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada tanggal 7 Februari 2009.
Sesuatu yang inovatif dan kreatif menjadi tujuan dan ciri khas untuk pengembangan UMP masa mendatang. Banyak hal-hal yang masih harus direncanakan dan dilaksanakan dalam menghadapi berbagai permasalahan secara internal dan tantangan serta ancaman eksternal. Era globalisasi dan informasi yang berkembang pesat menuntut UMP untuk selalu inovatif dan kreatif dalam menghasilkan sumberdaya manusia berkualitas yang menguasai informasi dan teknologi serta seni. UMP senantiasa menata diri untuk menjaga dan meningkatkan keberlangsungan dan daya saing di masa-masa mendatang (sustainable competitive advantage).
STAIN Pontianak
STAIN Pontianak merupakan pengembangan dari Fakultas Tarbiyah Pontianak yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah di Pontianak sebagai fakultas di luar IAIN induk IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 M, bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H menjadi STAIN Pontianak yang diresmikan tanggal 30 Juni 1997 bertepatan dengan tanggal 25 Sapar 1418 H.
| STAIN Pontianak adalah unit organik di lingkungan Departemen Agama Republik Indonesia, yang bertugas menyelenggarakan pendidikan tingggi dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi untuk ilmu pengetahuan agama dan seni yang bernafaskan Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, STAIN Pontianak menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan kebijaksanaan dan perencanaan program. 2. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam. 3. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam. 4. Pelaksanaan Pengabadian kepada masyarakat. 5. Pelaksanaan Pembinaan kemahasiswaan. 6. Pelaksanaan kegiatan civitas academica dan hubungan dengan lingkungannya. 7. Pelaksanaan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik dalam dan luar negeri. 8. Penyelenggaraan administrasi dan manajemen. 9. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan. 10. Pelaksanaan penilaian, prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
| ||
| Departemen Agama Republik Indonesia Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Jl. Letnan Jenderal Soeprapto No. 19 Pontianak 78121 Telp. 0561-734170 atau 0561-7075005 Fax. 0561-734170 |